Dasar hukum OSIS


Dasar Hukum berdirir-nya OSIS

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003; tentang sistem Pendidikan Nasional
  2. UU Nomor 14 Tahun 2005; tentang Guru dan Dosen
  3. PP 19 Tahun 2005, tentang Standar Pendidikan Nasional
  4. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005; tentang Rencana Pembangunan Jangka MenengahNasional
  5. Kep. Mendukbud Nomor 0461/U/1984; tentang Pembinaan Kesiswaan
  6. Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang pedoman Pembinaan Kesiswaan
  7. PENGERTIAN, FUNGSI, TUJUAN dan STRUKTUR OSIS

    Dalam upaya mengenal, memahami, dan mengelola Organisasi Siwa Intra Sekolah (OSIS) perlukejelasan mengenai Pengertian, Fungsi, dan Tujuan serta Struktur OSIS.Dengan mengetahui pengertian, fungsi dan tujuan serta struktur OSIS yang jelas, maka akanmembantu para Pembina, pengurus, dan perwakilan kelas untuk mendayagunakan OSIS ini sesuaidengan fungsi dan tujuannya.
  1. Pengertian OSIS, meliputi :

Secara Semantis :
  Di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor226/C/Kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah OSIS.OSIS adalah Organisasi Intra Sekolah. Masing-masing kata mempunyai pengertian :
  • Organisasi Secara umum adalah kelompok kerjasama anatara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuanbersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok kerjasama para siswayang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaankesiswaan
  • Siswa, adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah
  • Intra, berarti terletak di dalam dan di antara. Sehingga suatu organisasi siswa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan
  • Sekolah adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, yangdalam hal ini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah atau Sekolah/Madrasah yang sederajat

Posting Komentar

0 Komentar